This study source was downloaded by 100000867488176 from CourseHero.com on 07-03-2023 11:54:20 GMT -05:00https://www.coursehero.com/file/205404484/DISKUSI-8-HUKUM-KETENAGAKERJAAN-4docx/Powered by TCPDF (www.tcpdf.org) Pertanyaan :Pada diskusi 8 merupakan pengembangan dari materi Sesi 8 tentang Perselisihan HubunganIndustrial yaitu terkait Jaminan Sosial Tenaga Kerja, K3 dan Pelaksanaan Undang UndangKetenagakerjaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu diskusikan dengan menjawab benar dan tepat, serta gunakan gaya bahasaanda sendiri dalam menjawab. Tidak diharapkan melakukan kopi paste dari sumber manapunkarena akan terindikasi plagiasi.Menurut saudara, Bagaimana perbedaan serta pengaruhnya setelah adanya putusanMahkamah Konstitusi terhadap Pasal 186, 137, dan 138 terkait mogok kerja denganperkembangan hukum ketenagakerjaan di masa sekarang ? sertakan alasannya.Jawaban :Putusan MK terkait pasal 186, Pasal 137 dan 138 memberi perlindungan kepada buruh yang melakukan mogok kerja . Buruh yang melakukan mogok kerja meskipun dengan cara yang bertentangan dengan Pasal 137 dan 138 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tidak boleh dikenakan sanksi pidana sebagaimana diancam dalam Pasal 186 UU Ketenagakerjaan. MK menegaskan bahwa buruh yang mogok dengan cara menyimpang dari Pasal 137 dan 138 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tidak bisa ditangkap, dikurung maupun dihukum penjara atau denda. Dengan demikian buruh yang melakukan mogok kerja secara tidak sah, tertib dan damai tidak dapat dipidana serta buruh yang melakukan pelanggaran hukum pada saat mengajak